Tuesday, January 7, 2014

Bulan Ini, Kemenkeu Akan Keluarkan Revisi Tax Holiday

JAKARTA - Kementerian Keuangan menjanjikan akan mengeluarkan peraturan yang mengatur insentif pajak, tax holiday yang membebaskan investor dari PPh badan, pada Januari 2014 ini. Revisi peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut diperuntukkan untuk meningkatkan tingkat investasi di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pembahasan PMK tersebut cukup memakan waktu karena pihaknya ingin mengawasi dengan ketat beberapa sektor yang mungkin mempengaruhi angka impor intermediate goods.

"Bulan ini kita usahakan selesai. Tax holiday kita udah garis besar dapat, cuman kita sekarang mau beda. Yang lama lima sektor umum, subsektor gak dibahas. Kita mau detail subsektor masuk. Karena kita mau ini sekaligus menjawab isu intermediate goods. Ini untuk mengurangi impor intermediate goods," tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Dia memastikan, beberapa subsektor yang seharusnya tidak lagi mendapat insentif tersebut tidak lagi akan diberikan dalam revisi PMK tersebut. Lima sektor, yang sebelumnya telah diberikan insentif tersebut, ungkap Bambang, masih tetap akan diberikan tax holiday.

"Sektornya tetap lima. Subsektornya banyak. Itu yang kita ubah. Nanti ada lampiran sektor detailnya. Sama supaya konsisten dengan tax allowance juga. Mau kita bikin sama," jelasnya.

Dia mengungkapkan, salah satu kelompok yang mengalami perubahan adalah kelompok baja dan kilang minyak. Kedua kelompok tersebut dipastikan akan mengalami penambahan tahun tax holiday-nya sebanyak lima tahun dari batas 10 tahun dalam PMK lama, sehingga mencapai 15 tahun.

Sumber: okezone

No comments:

Post a Comment