Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal memberlakukan faktur pajak elektronik (e-faktur) secara bertahap. Pemberlakuan tersebut didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 yang diterbitkan pada 11 November 2013.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, kemarin.
Tahap pertama, 1 Juli 2014, e-Faktur akan diwajibkan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.
Kedua, e-Faktur akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP Jawa dan Bali. Ketiga, e-Faktur untuk seluruh PKP akan diberlakukan pada 1 Juli 2016.
"Tujuan diterapkannya e-Faktur Pajak adalah untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi," kata Yudi.
Untuk Ditjen Pajak, lanjutnya, penerapan e-Faktur Pajak dapat meningkatkan validitas faktur pajak sekaligus berfungsi sebagai basis data penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Sumber: merdeka.com
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, kemarin.
Tahap pertama, 1 Juli 2014, e-Faktur akan diwajibkan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.
Kedua, e-Faktur akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP Jawa dan Bali. Ketiga, e-Faktur untuk seluruh PKP akan diberlakukan pada 1 Juli 2016.
"Tujuan diterapkannya e-Faktur Pajak adalah untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi," kata Yudi.
Untuk Ditjen Pajak, lanjutnya, penerapan e-Faktur Pajak dapat meningkatkan validitas faktur pajak sekaligus berfungsi sebagai basis data penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment