Wednesday, January 8, 2014

Gelapkan Uang Pajak Ratusan Juta, Konsultan Pajak Jadi Tersangka

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap seorang konsultan pajak KIS Konsultindo bernama Tjen Chet Kian alias Kenny Naftali. Ia diketahui telah menggelapkan uang sebesar Rp183 juta milik perusahaan kliennya, CV Sispak Anugerah Nusantara.

"Tersangka ini konsultan pajak. Jadi uang pajak yang disetorkan ke dia tidak disetorkan kembali. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/1).

Dia menuturkan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan Fransisca Parsinawati dalam laporannya No. LP/1821/V/2013/PMJ pada 30 Mei 2013 lalu. KIS Konsultan sejak 2005 telah ditunjuk sebagai konsultan pajak untuk membuat laporan pajak bulanan dan tahunan CV Sispak Anugerah Nusantara serta pajak pribadi ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Sunter, Jakarta Utara.

Namun bukannya menjalankan kewajibannya, pelaku malah memalsukan beberapa surat pajak dari perusahan. Kecurigaan itu bermula pada September 2012, pelapor mendapatkan surat pencabutan surat pengukuhan pengusaha kena pajak No. PEM-03801/WPJ.21/KP.0803/2012 pada 31 Agustus 2012 dari KPP Sunter.

Padahal, pelapor merasa yakin bahwa selama ini perusahannya selalu taat membayar pajak. Pada Maret 2013, pelapor melakukan pngecekan ke KPP Sunter terkait penerbitan surat tersebut. Pelapor pun menunjukkan bukti pelaporan pajak perusahannya. "Surat-surat yang ditunjukkan itu ternyata palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh KPP Sunter," tambah Rikwanto.

Pelapor, lanjut Rikwanto, ternyata belum merasa puas. Ia melakukan kroscek kepada Bank Mandiri cabang Thamrin dengan membawa tujuh lembar bukti surat setoran pajak (SSP). Pelapor baru menyadari setelah mendapat penjelasan dari pihak bank, bahwa bukti tujuh lembar SSP itu ternyata palsu.

“Penulisan validasi bank, tanda tangan pegawai, dan cap stempel bukan produk dari Bank Mandiri alias SSP palsu,” kata Rikwanto. Tipu muslihat pelaku mulai tercium ketika pelapor melakukan pengecekan di Bank Mandiri. Yang mana sejak 2010 hingga Maret 2013 Kenny tidak pernah melaporkan pajak milik perusahan kliennya dengan total kerugian mencapai Rp 183 juta.

Perusahaan pelapor sejak saat itu pun mendapat sanksi dari KPP Sunter dan diharuskan membayar pajak berikut dendanya dari tahun 2010 hingga Maret 2013.

Kini, Kenny harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku, sambung Rikwanto, sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya, namun tersangka tidak menunjukan batang hidungnya. Bahkan, ketika dijemput oleh polisi tersangka tidak berada di rumah.

"Saat ini kepolisian sedang melakukan pencarian dan akan dicek apakah masih berada di Indonesia atau kabur ke luar negri," pungkas Rikwanto.

Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/45020-gelapkan-uang-pajak-ratusan-juta,-konsultan-pajak-jadi-tersangka.html

No comments:

Post a Comment