Tuesday, January 7, 2014

Minuman Beralkohol Kena Tambahan Cukai Sampai Rp9 Ribu/Liter

JAKARTA - Sehubungan dengan kebijakan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tahun 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010.

Aturan ini, berisikan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol pada 31 Desember 2013, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 1 Januari 2014.

Melansir keterangan yang diterbitkan Kemenkeu, Rabu (8/1/2014), sistem tarif cukai masih diterapkan secara spesifik dengan maksud agar memudahkan administrasi pemungutan, pengawasan, dan kepastian pendapatan negara.

Kebijakan tarif cukai MMEA, dirumuskan dalam bentuk kenaikan tarif cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan target penerimaan cukai MMEA dalam APBN Tahun Anggaran 2014.

Kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A, yakni kadar alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan golongan C di atas 20 persen), dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp2.000-Rp9.000 per liter dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Tarif cukai untuk Etil Alkohol/Etanol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.

Sedangkan Tarif Cukai Etil Alkohol, MMEA, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dalam PMK Nomor 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol adalah sebagai berikut.

I. Etil Alkohol atau Etanol
Dari semua jenis etil alkohol, kadar, dengan tarif cukai per liter Rp20.000 untuk produksi dalam negeri maupun impor.

II. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
Golongan A dengan kadar etil alkohol Sampai dengan 5 persen, sebesar Rp13.000 untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, sebesar Rp33.000 untuk lokal, dan Rp44.000 untuk impor.
Golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen, sebesar Rp80.000 untuk lokal, dan Rp139.000 untuk impor.

III. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol, sebesar Rp100 ribu untuk lokal maupun impor.

Dengan adanya peraturan baru ini, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Kepala Kantor Pengawasan Utama menetapkan kembali tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol yang pemberlakuannya mulai 1 Januari 2014. Untuk pita cukai yang telah dipesankan sebelum 31 Desember 2013 masih dapat dilekatkan sampai dengan 1 Februari 2014.

Sumber: okezone

No comments:

Post a Comment