Sunday, December 21, 2014

Pajak Artis & Pengacara Tak Mampu Dongkrak Penerimaan Pajak

JAKARTA - Target penerimaan pajak sebesar Rp 1.201,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pemerintah berencana mengoptimalkan pajak profesi, seperti artis, pengacara, konsultan pajak, dan akuntan yang mencari uang di Indonesia.

Pengamat perpajakan Yustinus Pastowo menilai langkah tersebut tidak akan bisa untuk mengejar target penerimaan pajak. "Itu memang penting tapi tidak akan berpengaruh banyak kalau untuk kejar target," katanya saat dihubungi Okezone, Sabtu (20/12/2014).

Menurutnya langkah pemerintah untuk menggenjot pajak profesi hanya akan berdampak pada kepatuhan membayar pajak. Bukan untuk kejar target penerimaan pajak.

"Tapi memang itu punya dampak pada publik soal kepatuhan membayar pajak, saya kira kalau untuk target pajak enggak akan besar pengaruhnya ke target tahun depan tapi untuk menjadikan kepatuhan," tukasnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment