JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi tertentu di tahun 2015. Transaksi tersebut yaitu sekira Rp100 juta ke atas.
"Akan kita berlakukan di 2015, dan sebenarnya sudah ada dasarnya, di UU KUP cuma pelaksanaannya saat ini belum disiplin," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Bambang menyatakan, nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menegaskan kembali perlunya hal tersebut. Mengingat, tahun depan pemerintah akan fokus pada penerimaan dan kepatuhan pajak.
"Kenapa perlu NPWP? Ini sebagai profiling, karena kalau seorang membeli perhiasan Rp500juta kemudian bayar pajak cuma 50 juta pasti ada yang salah," kata Bambang.
Sehingga, ada manfaat praktis yang didapat dari peraturan tersebut, yaitu dapat mengetahui secara jelas keharusan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Sumber: okezone.com
"Akan kita berlakukan di 2015, dan sebenarnya sudah ada dasarnya, di UU KUP cuma pelaksanaannya saat ini belum disiplin," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Bambang menyatakan, nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menegaskan kembali perlunya hal tersebut. Mengingat, tahun depan pemerintah akan fokus pada penerimaan dan kepatuhan pajak.
"Kenapa perlu NPWP? Ini sebagai profiling, karena kalau seorang membeli perhiasan Rp500juta kemudian bayar pajak cuma 50 juta pasti ada yang salah," kata Bambang.
Sehingga, ada manfaat praktis yang didapat dari peraturan tersebut, yaitu dapat mengetahui secara jelas keharusan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment