Sunday, February 15, 2015

Januari 2015, penerimaan pajak lebih rendah Rp 7 T

JAKARTA.  Realisasi pajak pada Januari 2015, meleset dari target yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mampu menarik Rp 69 triliun dari target yang harus dikumpulkan sebesar Rp 76 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, hal tersebut disebabkan belum adanya penguatan sektor pajak baik sumber daya manusia, TI, serta upaya keras lainnya. Dia bilang, penguatan sektor pajak harus dilakukan Juni 2015, sehingga target penerimaan pajak tahun 2015 ini tercapai, yakni peningkatan Rp 390,2 triliun dari realisasi 2014.

"Penguatan sektor pajak ini harus sudah dilakukan pada Juni untuk mencapai target penerimaan pajak, dan akan ada peningkatan 31,41%," kata Sigit, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (12/2).

Lebih lanjut dia bilang, DJP Kemenkeu akan memperbaiki sejumlah regulasi untuk mencapai target tersebut. Regulasi itu di antaranya adalah memperluas basis pajak, serta meningkatkan penegakkan hukum. Penagihan aktif akan terus dilakukan seperti misal dengan blokir rekening, penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri, serta sandera badan (gijzeling).

DJP Kemenkeu, lanjut Sigit, juga akan melakukan upaya ekstensifikasi, di antaranya melalui operasi pasar oleh Kantor Wilayah DJP. "Kami akan memperbaiki administrasi dan pengawasan dengan implementasi e-tax invoice, memperbaiki data-data perpajakan, serta digitalisasi e-SPT serta e-filling," tutur Sigit.

Sementara itu, sumber daya manusia DJP Kemenkeu akan diberi 'vitamin' berupa remunerasi alias tunjangan kinerja agar termotivasi lebih untuk mencapai target. Adapun extra effort yang akan ditempuh diantaranya pemeriksaan potensi penerimaan Rp 73,5 triliun, ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) pribadi dengan potensi Rp 40 triliun, WP badan dengan potensi Rp 254,2 triliun, serta penegakkan hukum dengan potensi Rp 22,5 triliun. 
 
Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment