JAKARTA. Realisasi pajak pada Januari 2015, meleset dari target yang
ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
hanya mampu menarik Rp 69 triliun dari target yang harus dikumpulkan
sebesar Rp 76 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priyadi Pramudito
menuturkan, hal tersebut disebabkan belum adanya penguatan sektor pajak
baik sumber daya manusia, TI, serta upaya keras lainnya. Dia bilang,
penguatan sektor pajak harus dilakukan Juni 2015, sehingga target
penerimaan pajak tahun 2015 ini tercapai, yakni peningkatan Rp 390,2
triliun dari realisasi 2014.
"Penguatan sektor pajak ini harus sudah dilakukan pada Juni untuk
mencapai target penerimaan pajak, dan akan ada peningkatan 31,41%," kata
Sigit, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta,
Kamis (12/2).
Lebih lanjut dia bilang, DJP Kemenkeu akan memperbaiki sejumlah
regulasi untuk mencapai target tersebut. Regulasi itu di antaranya
adalah memperluas basis pajak, serta meningkatkan penegakkan hukum.
Penagihan aktif akan terus dilakukan seperti misal dengan blokir
rekening, penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri, serta sandera badan
(gijzeling).
DJP Kemenkeu, lanjut Sigit, juga akan melakukan upaya ekstensifikasi,
di antaranya melalui operasi pasar oleh Kantor Wilayah DJP. "Kami akan
memperbaiki administrasi dan pengawasan dengan implementasi e-tax
invoice, memperbaiki data-data perpajakan, serta digitalisasi e-SPT
serta e-filling," tutur Sigit.
Sementara itu, sumber daya manusia DJP Kemenkeu akan diberi 'vitamin'
berupa remunerasi alias tunjangan kinerja agar termotivasi lebih untuk
mencapai target. Adapun extra effort yang akan ditempuh
diantaranya pemeriksaan potensi penerimaan Rp 73,5 triliun,
ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) pribadi dengan potensi
Rp 40 triliun, WP badan dengan potensi Rp 254,2 triliun, serta
penegakkan hukum dengan potensi Rp 22,5 triliun.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment