Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi, untuk stabilisasi nilai
tukar rupiah dan mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit). Meski begitu, paket kebijakan ini baru akan berjalan pada akhir April 2015.
Menteri-menteri Kabinet Kerja mengumumkan paket kebijakan ekonomi perdana pemerintahan Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2015). Hadir dalam pengumuman ini adalah Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Pariwisata Arief Yahya, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.
"Perlu diketahui sejak pemerintahan Jokowi-JK, sudah ada beberapa reformasi struktural. Sekarang ini untuk reform lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan banyak insentif kepada pelaku usaha," papar Sofyan.
Kebijakan pertama adalah terkait insentif pajak. Ada pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi perusahaan yang menahan dividennya dan melakukan reinvestasi.
"Tax allowance untuk perusahaan yang investasi dividen di Indonesia, perusahaan yang ciptakan lapangan kerja, perusahaan yang export oriented, dan perusahaan yang investasi di research and development," jelas Sofyan.
Insentif pajak lainnya, lanjut Sofyan, adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Tujuannya adalah untuk menekan biaya logistik.
Kebijakan kedua adalah terkait bea masuk untuk mengurangi impor dan melindungi industri dalam negeri. "Kebijakan tentang Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap produk impor yang unfair trade. Dalam rangka melindungi industri dalam negeri, kita lakukan kebijakan ini," kata Sofyan.
Menteri-menteri Kabinet Kerja mengumumkan paket kebijakan ekonomi perdana pemerintahan Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2015). Hadir dalam pengumuman ini adalah Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Pariwisata Arief Yahya, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.
"Perlu diketahui sejak pemerintahan Jokowi-JK, sudah ada beberapa reformasi struktural. Sekarang ini untuk reform lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan banyak insentif kepada pelaku usaha," papar Sofyan.
Kebijakan pertama adalah terkait insentif pajak. Ada pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi perusahaan yang menahan dividennya dan melakukan reinvestasi.
"Tax allowance untuk perusahaan yang investasi dividen di Indonesia, perusahaan yang ciptakan lapangan kerja, perusahaan yang export oriented, dan perusahaan yang investasi di research and development," jelas Sofyan.
Insentif pajak lainnya, lanjut Sofyan, adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Tujuannya adalah untuk menekan biaya logistik.
Kebijakan kedua adalah terkait bea masuk untuk mengurangi impor dan melindungi industri dalam negeri. "Kebijakan tentang Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap produk impor yang unfair trade. Dalam rangka melindungi industri dalam negeri, kita lakukan kebijakan ini," kata Sofyan.
Kebijakan ketiga adalah, pembebasan visa bagi wisatawan asing dari 30
negara. Dengan begitu, Indonesia sudah membebaskan visa bagi turis dari
45 negara.
"Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru," sebut Sofyan.
Kebijakan keempat adalah, kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) sebanyak 15% untuk Solar. "Impact-nya mengurangi impor Solar cukup besar," ujar Sofyan.
Kelima adalah kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk produk-produk sumber daya alam. Misalnya batu bara, migas, atau minyak sawit mentah (CPO). Namun, pemerintah memberi pengecualian bagi kontrak-kontrak jangka panjang.
"Jadi jangan khawatir kontrak long term, karena L/C terus diputus kontraknya dan harga turun. Itu tidak akan terjadi. Kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak long term, maka akan diberikan pengecualian," terang Sofyan.
Keenam adalah, pembentukan perusahaan reasuransi domestik. Menurut Sofyan, reasuransi adalah salah satu penyumbang defisit transaksi berjalan.
"Kita sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional. Salah satu sumber current account deficit adalah reasuransi," jelas Sofyan.
Menurut Sofyan, paket kebijakan ini akan efektif berlaku sekitar akhir April 2015. "Butuh proses administrasi dan sebagainya, mungkin baru berlaku akhir bulan depan," ujarnya.
"Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru," sebut Sofyan.
Kebijakan keempat adalah, kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) sebanyak 15% untuk Solar. "Impact-nya mengurangi impor Solar cukup besar," ujar Sofyan.
Kelima adalah kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk produk-produk sumber daya alam. Misalnya batu bara, migas, atau minyak sawit mentah (CPO). Namun, pemerintah memberi pengecualian bagi kontrak-kontrak jangka panjang.
"Jadi jangan khawatir kontrak long term, karena L/C terus diputus kontraknya dan harga turun. Itu tidak akan terjadi. Kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak long term, maka akan diberikan pengecualian," terang Sofyan.
Keenam adalah, pembentukan perusahaan reasuransi domestik. Menurut Sofyan, reasuransi adalah salah satu penyumbang defisit transaksi berjalan.
"Kita sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional. Salah satu sumber current account deficit adalah reasuransi," jelas Sofyan.
Menurut Sofyan, paket kebijakan ini akan efektif berlaku sekitar akhir April 2015. "Butuh proses administrasi dan sebagainya, mungkin baru berlaku akhir bulan depan," ujarnya.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment