JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menerbitkan aturan sunset policy jilid
II dalam waktu dekat. Masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun
badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas
pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh)
mulai 1 April 2015.
"Kami upayakan April sudah keluar. Kami upayakan bahkan dalam dua
minggu ini keluar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi
Pramudito, Kamis (19/3) lalu.
Menurut Sigit, berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak
orang pribadi pada 31 Maret, menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk
melakukan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan
SPT-nya. Jika masyarakat melakukan pembetulan SPT PPh sebelum 1 Januari
2016 maka ia akan mendapatkan penghapusan sanski administrasi bunga 2%
setiap bulannya.
Kendati demikian, pembetulan SPT yang dimaksud hanya SPT PPh selama
lima tahun terakhir, yakni mulai tahun 2010-2014. Sementara itu,
masyarakat tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2010 lantaran masa
berlakunya telah berakhir (kadaluarsa).
Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada tahun 2008
silam, demi menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14
bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan
pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6% di atas target
yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa setelah habis masa berlaku
pemberian fasilitas tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami
penurunan. Terbukti, sejak tahun 2009 hingga 2014 lalu, penerimaan pajak
selalu tak mencapai target yang ditetapkan pemerintah (shortfall).
Berkaca pada pengalaman tersebut Sigit memiliki cara tersendiri. Ia
mengklaim, penerbitan insentif pajak yang beleidnya akan diatur dalam
Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tersebut, lebih canggih dibandingkan
dengan aturan Sunset Policy sebelumnya.
Jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary),
maka dalam beleid baru nanti, Ditjen pajak tak hanya mengandalkan
kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Sigit, juga akan
memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib
pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan
wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Kami sudah memiliki data (pembandingnya), lengkap dan banyak. Data
kepolisian, data BPS, data leasing nasabah misalnya dari OJK," tambah
Sigit.
Sebelumnya, Sigit mengatakan bahwa tahun ini akan menjadi tahun
pembinaan wajib pajak. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan
kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban
pajaknya khusus pada tahun ini.
Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor
29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi
administrasi bunga 2% per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul
sebelum 1 Januari 2015. Dengan dua aturan tersebut, Sigit pede target
penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment