JAKARTA -
Tunjangan kinerja atau remunerasi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak
dipastikan akan cair pada pekan ketiga April 2015, setelah proses
kelengkapan administrasi selesai.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah, dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu menyebutkan, proses kelengkapan tersebut antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja sebelum melakukan pencairan.
"Pencairan tunjangan kinerja diperkirakan bisa dilaksanakan pada minggu ketiga bulan April 2015. Pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu," katanya.
Sementara, tunjangan kinerja Mei 2015 akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 37/2015 dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.
Selain itu, struktur dan besaran tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat, dan pengalaman kerja. Pemerintah dipastikan siap untuk menyalurkan dana remunerasi yang sudah tersedia dalam APBN-P 2015.
Besaran kenaikan remunerasi pejabat struktural ditetapkan lebih tinggi dari besaran kenaikan tunjangan AR atau pelaksana, mengingat pejabat struktural sebelum kenaikan dinilai masih di bawah patokan BUMN besar dan perbankan.
Struktur besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai Perpres 37/2015 dan terus dievaluasi serta dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengembangan organisasi dan SDM ini tercapai.
Tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan untuk jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Tunjangan terrendah adalah sebesar Rp 5,36 juta per bulan untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah, dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu menyebutkan, proses kelengkapan tersebut antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja sebelum melakukan pencairan.
"Pencairan tunjangan kinerja diperkirakan bisa dilaksanakan pada minggu ketiga bulan April 2015. Pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu," katanya.
Sementara, tunjangan kinerja Mei 2015 akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 37/2015 dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.
Selain itu, struktur dan besaran tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat, dan pengalaman kerja. Pemerintah dipastikan siap untuk menyalurkan dana remunerasi yang sudah tersedia dalam APBN-P 2015.
Besaran kenaikan remunerasi pejabat struktural ditetapkan lebih tinggi dari besaran kenaikan tunjangan AR atau pelaksana, mengingat pejabat struktural sebelum kenaikan dinilai masih di bawah patokan BUMN besar dan perbankan.
Struktur besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai Perpres 37/2015 dan terus dievaluasi serta dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengembangan organisasi dan SDM ini tercapai.
Tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan untuk jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Tunjangan terrendah adalah sebesar Rp 5,36 juta per bulan untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat.
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment