Wednesday, April 29, 2015

Sunset Policy Jilid II Berlaku Mulai 1 Mei 2015

Jakarta - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan pemerintah akan menghapus sanksi berupa bunga atas wajib pajak yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT) namun berakibat kurang bayar mulai 1 Mei 2015. Jika jadi diimplementasikan, artinya pemerintah telah dua kali menerapkan kebijakan perpajakan yang disebut sunset policy tersebut.

"Iya 1 Mei tapi saya harus lapor Presiden dulu," kata Bambang kepada wartawan usai mengisi seminar Tropical Land Summit di Jakarta, Selasa (28/4).

Bambang mengaku telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi atas utang yang muncul atas koreksi SPT tersebut.

Kebijakan sunset policy pada 2008 lalu pernah diterapkan oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. Bambang berharap dengan diterapkan pada kuartal II 2015 bisa menjadi salah satu sumber penerimaan yang besar dalam sembilan bulan ke depan. Bambang mengklaim rencana kebijakan yang sudah dipersiapkan sejak tahun lalu itu akan berhasil memperbaiki buruknya performa penerimaan pajak kuartal I 2015.

"Kita sudah siapkan dari tahun lalu. Data informasi semua sudah lengkap. Jadi semua data SPT Wajib Pajak kita tahu. Ini pemeriksaan (SPT) lima tahun ke belakang sangat cepat kok," ujarnya.

Sebelum menerbitkan PMK mengenai sunset policy, pada 13 Februari 2015 lalu Bambang telah menerbitkan PMK Nomor 29/PMK.03/2015 yang mengatur tentang tax amnesty berupa penghapusan sanksi administrasi bunga. Berbeda dengan sunset policy, tax amnesty dapat diartikan sebagai pengampunan pajak yang diberikan pemerintah ke seluruh warga negara, dengan harapan masyarakat bersedia mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.

Bentuk tax amnesty yang paling longgar adalah dengan tidak menagihkan pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya. Tujuannya adalah untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.

Sementara tax amnesty yang diberikan pemerintah sesuai PMK Nomor 29 adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 2 persen per bulan yang sebelumnya diberlakukan sebagai konsekuensi dari utang pajak atau kurang bayar pajak. Keringanan ini berlaku setahun dan hanya diberikan kepada WP yang melunasi utang pajaknya sebelum 2016.

"Wajib pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi," kata Bambang.

Untuk memperoleh keringanan tersebut, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan bukti pelunasan utang pajak. Setelah itu, baru sisa sanksi administrasi yang melekat dapat dihapuskan.

PMK tersebut menerangkan setiap permohonan hanya berlaku untuk satu surat tagihan pajak. Kecuali, surat ketepatan kurang bayar pajak diterbitkan lebih dari satu kali, maka permohonan dapat diajukan lebih dari satu kali.

"Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak dua kali," jelas Bambang.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment