Tuesday, July 7, 2015

Mau Beli Barang Mewah? Di Dalam Negeri Saja

Jakarta - Masyarakat Indonesia yang menyukai barang mewah mungkin lega hatinya karena mereka bakal dapat membeli barang yang mereka sukai itu dengan harga lebih murah dari sebelumnya. Mereka pun tidak perlu jauh-jauh keluar negeri, seperti Singapura untuk belanja barang mewah itu karena barang-barang dimaksud bisa didapatkan di dalam negeri.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor untuk kelompok barang tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang telah diundangkan pada 8 Juni 2015 dan berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan itu dikeluarkan untuk mendorong perkembangan industri pengolahan, terutama bagi produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) secara keseluruhan.

"Kebijakan penghapusan sebagian besar obyek PPnBM tersebut dapat membantu menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka pendek yang selanjutnya dapat mengoptimalisasikan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang," katanya.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli serta konsumsi di tengah perlambatan ekonomi serta mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang sejenis di luar negeri.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM itu antara lain peralatan elektronik, seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, dan kamera. Selain itu alat olah raga, seperti alat pancing, peralatan golf, selam dan selancar. Termasuk juga alat musik, seperti piano dan alat musik elektrik. Barang-barang "branded" atau bermerek pun termasuk di dalamnya, seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam, serta perabot rumah tangga dan kantor, seperti karpet, kasur, mebel, porselin, dan kristal.

Adapun obyek barang kena pajak yang masih dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pengawasan.

Kelompok barang konsumsi yang apabila dikeluarkan dari obyek PPnBM akan mengusik rasa keadilan masyarakat itu antara lain hunian mewah, seperti apartemen dengan tarif pajak 20 persen, kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan senjata api dengan tarif sebesar 40 persen, kelompok pesawat udara untuk angkutan niaga sebesar 50 persen dan kapal pesiar serta "yacht" sebesar 75 persen.

Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM tersebut, Menkeu juga menyesuaikan tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang, rata-rata menjadi 10 persen, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya.

Menkeu mengharapkan kebijakan pencabutan pajak beberapa barang obyek PPnBM dan penyesuaian PPh impor akan mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi dan menyumbang kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Menkeu menjelaskan beberapa latar belakang penghapusan PPnBM barang selain kendaraan bermotor. Salah satu alasannya adalah cepatnya status barang menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

"Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, saat ini sulit untuk bilang bahwa televisi adalah barang mewah, karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan," katanya.

Selain itu, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri di mana beberapa jenis barang sudah diproduksi di dalam negeri. "Kita ingin menggairahkan industri dalam negeri juga," tambahnya.

Selanjutnya, ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, di mana dengan hilangnya PPnBM maka keinginan untuk tidak patuh membayar pajak dapat ditekan. Pemerintah juga berharap dari kebijakan ini dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri seperti Singapura.

Sumber: wartaekonomi.co.id

No comments:

Post a Comment