Wednesday, March 30, 2016

23 Bank Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Ditjen Pajak

Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank atau lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beleid tersebut merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tat cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.

Dalam beleid itu disebutkan, bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.

Data tersebut harus segera dilaporkan dalam bentuk langsung ke Direktorat Jenderal Pajak maupun secara elektronik (online) paling lambat 31 Mei 2016.

Adapun bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor antara lain:

- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan data perbankan merupakan data potensial yang bisa digunakan Ditjen Pajak dalam ekstensifikasi objek pajak.

"Mengumpulkan pajak tanpa data yang cukup ya istilahnya berperang tanpa menggunakan senjata. Senjatanya untuk mengumpulkan pajak adalah data. Jadi kita masih butuh akses data yang lebih banyak," kata Bambang di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin.

Pasalnya saat ini mengakses data sektor perbankan masih sulit dilakukan mengingat saat ini sektor tersebut dilindungi oleh Undang-undang Perbankan yang menjamin kerahasiaan data para nasabah. Padahal, menurut Bambang sektor tersebut merupakan yang paling potensial dijadikan objek pajak.

"Perbankan tidak harus rekeningnya. Pemakaian kartu kredit, misalkan. Itu kan sesuatu yang bisa kita akses sebenarnya," jelasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment