Tuesday, April 5, 2016

Per awal April, sudah masuk 8,9 juta laporan SPT

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pibadi maupun wajib pajak badan per 5 April 2016 sebesar 8,9 juta laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, dari 8,9 juta laporan tersebut, 5,5 juta diantaranya merupakan laporan secara elektronik (e-filing). Sementara itu, 3,4 juta laporan sisanya merupakan laporan secara manual.

Dengan demikian, pelaporan SPT melalui e-filing pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan pelaporan sepanjang tahun lalu yang hanya mencapai 2,6 juta laporan.

“Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 30 April 2016,” kata Mekar, Selasa (5/4).

Selama ini, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi yaitu per 31 Maret. Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara batas waktu penyampaian SPT wajib pajak badan yaitu per 30 April. Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 (ralat: seharusnya Rp 1.000.000. Berita di Kontan.co.id salah tulis - red).

Namun, Ditjen Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014 menghapus pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi sampai 30 April. Dengan demikian, khusus untuk wajib pajak orang pribadi dapat lebih leluasa melaporkan SPT PPh-nya sampai 30 April 2016.

Mekar berhadap, dengan pelonggaran tersebut akan ada tambahan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi. Pihaknya menargetkan, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan pada tahun ini bisa mencapai 7 juta laporan.

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment