Saturday, April 30, 2016

Usai Reses, 17 Mei 2016 DPR Janji Kebut Pembahasan RUU Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah akhirnya harus merelakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) tidak selesai pada masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kali ini. Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan tadi malam, menyepakati pembahasan calon beleid tersebut dilanjutkan pada 17 Mei 2016 setelah reses.

"Setelah rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 17 Mei, kita akan memulai rapat, apakah pada malam hari tanggal 17 atau 18," kata Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit, tadi malam dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/4).

Beruntungnya, rapat kerja tersebut telah membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas kelanjutan RUU tersebut.

Ahmadi menegaskan selama masa reses yang berlaku mulai hari ini (29/4), seluruh fraksi akan melakukan rapat internal dan sekretariat akan mengompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang diajukan oleh masing-masing fraksi di Komisi XI.

Setelah itu, rapat Panja yang dipimpin oleh perwakilan pemerintah dan fraksi segera dimulai pada pembukaan masa sidang untuk membahas beberapa pasal yang krusial.

"Mudah-mudahan dari 27 pasal itu tidak terlalu banyak pasal yang krusial, artinya sebagian besar pasal itu barangkali tidak dipermasalahkan, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk membahas RUU ini tidak banyak," kata Ahmadi.

Ia berharap tidak ada persoalan lagi yang mengganjal dalam pembahasan RUU tersebut, sehingga pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Deklarasi Pajak untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Ini prosesnya masih berjalan, dan kalau pemerintah masih mengajukan, semestinya tidak ada alasan kuat untuk mengajukan sesuatu selain daripada RUU ini," ujar politisi Partai Golkar.

Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno berharap pembahasan RUU ini bisa berlangsung dengan baik, termasuk dalam memutuskan tarif pajak dari dana repatirasi para WNI di luar negeri.

"Pada prinsipnya tarif ini harus berkeadilan, tapi jangan sampai negara rugi dengan pengenaan tarif. Yang penting adalah tujuan berkeadilan dan repatriasi bisa berhasil, karena ini susah, berkeadilan tapi repatriasi berhasil," kata Soepriyatno, dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, ia mengharapkan dana repatriasi yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak minimal mencapai Rp2 ribu triliun hingga Desember 2016, sehingga dampaknya bisa bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Namun, dalam jangka panjang, Soepriyatno menegaskan kebijakan ini lebih bermanfaat dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, menambah basis data para wajib pajak serta mendorong potensi penerimaan pajak.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment