Monday, May 16, 2016

Pemerintah Bayar Restitusi Pajak Rp 46 Triliun Tahun Ini

Jakarta - Tahun ini bakal menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak. Penyebabnya, ada pembengkakan jumlah restitusi yang harus dibayarkan pada tahun 2016 ini yang mencapai Rp 46 triliun.

"Berdasarkan pemeriksaan yang jatuh tempo tahun 2015, kami dapat angka restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 46 triliun," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantornya, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Besaran restitusi yang harus dibayarkan tahun ini mengalami kenaikan cukup besar yaitu 43,75% dari sebelumnya Rp 32 triliun. Sebagai informasi, restitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembayaran kembali. Dalam undang-undang perpajakan, restitusi pajak diartikan sebagai pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak. Artinya, Negara membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar.

Namun demikian, Ken menampik kondisi ini akan menghambat upaya mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Ia yakin, penerimaan negara dari pajak hingga bulan Maret 2016 masih sesuai target, meskipun ia enggan merinci angkanya.

"Growth (pertumbuhanya) kalau kita lihat trennya positif. Hanya memang ada sedikit kendala di migas. Seperti kita tahu kan harga minyak sedang jatuh. Tapi secara keseluruhan masih oke," tutur dia.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak gagal mencapai target yang tercatat hanya Rp 1.055 triliun, dari target yang dipatok dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. Sedangkan target pajak tahun ini dipatok sebesar Rp 1.360 triliun.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment