Monday, July 11, 2016

Pemerintah anggap wajar gugatan UU Tax Amnesty

JAKARTA - Baru saja disahkan DPR, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan peninjauan kembali atau judicial review.

Rencana gugatan tersebut akan dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang bergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengganggap hal tersebut wajar. Menurut Ken, pengajuan judicial review tersebut merupakan bagian demokrasi di Tanah Air.

Namun, Ken berharap pihak yang mengajukan gugatan tersebut juga telah patuh dalam kewajiban perpajakannya.

"Ya boleh saja. Cuma begini, yang menggugat harus paham juga SPT-nya (Surat Pemberitahuan) sudah bener atau tidak, jujur atau tidak?," kata Ken di Kantor Kemkeu, Jakarta, Senin (11/7).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta semua pihak mendukung kebijakan tersebut. Sebab lanjut Bambang, kebijakan itu untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan golongan, apalagi kepentingan pihak asing.

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment