Sunday, July 10, 2016

Usai Diteken Presiden, UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK

Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016). Mereka berencana menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi usai UU tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

JAKARTA - Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi usai diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Hingga saat ini, UU yang baru disahkan pada sidang paripurna DPR tersebut masih belum ditandatangani.

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, selambat-lambatnya gugatan tersebut akan dilayangkan 29 Juli 2016. 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR.

"Dalam waktu 30 hari UU ini mengikat. 28 Juni disahkan DPR maka akan mengikat pada 29 Juli. 29 Juli sudah bisa didaftarkan kalau belum ditandatangan (presiden)," ujar Sugeng dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

"Jadi kami sedang menunggu penandatanganan," sambung dia.

Sugeng menambahkan, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Salah satu pasal yang akan digugat adalah pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Adapun pasal lainnya yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut.

Pasal 22 berbunyi “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Sugeng menduga, pasal tersebut dimasukkan dalam UU Tax Amnesty karena khawarir kebijakan ini akan dipermasalahkan oleh rezim selanjutnya. Padahal, pasal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

"Karena informasinya tidak terbuka berapa uang yang beredar di warga negara yang berutang pajak tersebut," kata Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia itu.

"Kami gugat 11 pasal. Kami akan serahkan pada MK. Sebetulnya, kalau pasal 1 ayat (1) dibatalkan sebetulnya seluruh jiwa dari UU itu batal semuanya," lanjut dia.

Sumber berita dan gambar: kompas.com

No comments:

Post a Comment