Monday, October 24, 2016

OECD Puji Program Tax Amnesty Jokowi

Jakarta - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia berhasil dibandingkan beberapa negara lain. Meskipun masih banyak potensi yang seharusnya bisa diraih.

Suksesnya tax amnesty dilihat dari jumlah peserta yang mencapai 400.000 wajib pajak dengan nilai aset Rp 3.500 triliun. Selanjutnya dana tebusan yang dibayarkan mencapai Rp 97 triliun atau lebih 50% dari target.

"Tax amnesty Indonesia sukses dari apa yang diperkirakan, tapi sebenarnya uang (repatriasi) masih banyak yang bisa dicapai," kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria usai menyerahkan hasil kajian perekonomian ke pemerintah di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Masih ada waktu yang tersisa selama enam bulan ke depan. Pemerintah harus meningkatkan sosialisasi dan imbauan untuk warga negara yang ingin kesalahan pajak yang pernah dilakukan bisa diampuni.

"Banyak yang masih bisa dilakukan pemerintah agar program ini semakin berhasil," ujarnya.

Dengan tax amnesty, pemerintah bisa mendapatkan basis wajib pajak baru. Sehingga menjadi bekal untuk penarikan setoran di tahun-tahun selanjutnya.

"Dengan penerimaan pajak yang besar maka bisa dimanfaatkan untuk belanja infrastruktur dan program kesejahteraan sosial lainnya," tegas Gurria.

Gurria mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman di beberapa negara, kenaikan penerimaan pajak hanya bersifat sementara dan justru mendorong terjadinya penggelapan pajak di masa mendatang. Maka dari itu pemerintah harus konsisten dalam menjalankan kebijakan.

"Tapi meskipun demikian pengampunan pajak saat ini adalah waktu yang tepat karena memberi peluang bagi wajib pajak untuk memperbaiki ketidakpatuhan mereka sebelum standar AEoI (Automatic Exchange of Information) mulai diberlakukan," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment