Friday, October 14, 2016

Sri Mulyani: Dari 106.495 Dokter di RI, Baru 2.172 Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pelaksanaan periode pertama pengampunan pajak atau tax amnesty sudah selesai. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyoroti masih rendahnya profesi yang mendaftar menjadi peserta tax amnesty.

Profesi tersebut antara lain mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, dan akuntan. Profesi dokter menurutnya, paling banyak yang belum mendaftar jadi peserta tax amnesty, lantaran jumlahnya cukup banyak di Indonesia.

"Saya bilang banyak profesi yang seharusnya ikut tax amnesty. Jumlah notaris di Indonesia ada 14.686 orang, yang baru ikut tax amnesty hanya 3.186. Kemudian dokter jumlahnya ada 106.686 orang, yang baru ikut hanya 2.172 orang," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jumat (14/10/2016).

Selain notaris dan dokter, profesi lainnya juga masih rendah tingkat keikutsertaan dalam program pengampunan pajak. Seperti konsultan pajak yang tercatat mengikuti tax amnesty sebanyak 1.408, dari total 3.333 orang.

Kemudian untuk pengacara, dari jumlah yang terdaftar sebanyak 14.6963 orang, hanya 105 orang pengacara yang sudah mendaftar tax amnesty.

Sementara arsitek dari jumlah terdaftar sebanyak 6.871 orang, baru 90 orang yang sudah ikut tax amnesty. Profesi lainnya yakni akuntan, yang mengikuti tax amnesty tercatat sebanyak 105 orang dari 10.218 orang.

"Dokter jumlahnya ada 106.495 dengan jumlah NPWP yang sudah match dengan NIK sebanyak 23.310 orang, sementara yang baru ikut tax amnesty hanya 2.172 orang," ujar Sri Mulyani.

"Ada 3.333 konsultan pajak yang sudah teregister, yang baru ikut tax amnesty 1.408. Saya tidak bilang mereka harus ikut tax amnesty, tapi profesi-profesi ini yang saya sebut punya potensi ikut tax amnesty," tambahnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment