Malang - Pemerintah memperkirakan dana warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mencapai Rp 3.600 triliun. Mayoritas dana itu tersebar di Singapura.
Selain Singapura, sebenarnya masih ada dana WNI di Swiss yang berpotensi untuk dibawa pulang lewat program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, belum ada dana repatriasi dari Swiss ke Indonesia.
Lantas, mengapa belum ada dana WNI yang pulang kampung dari Swiss?
"Kenapa dana dari Swiss belum masuk, padahal Swiss itu terbesar kedua dana potensi pajak. Tipikal di Swiss itu pejabat, politisi, orang-orang lama karena kalau lihat hampir semua kepala negara namanya di sana," kata Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo, di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).
Prastowo mengatakan dana di Swiss bukan seperti di Singapura yang dipakai untuk bisnis. Di Swiss, dana tersebut hanya disimpan, bukan diputar lagi untuk kegiatan bisnis.
Selain itu, kata Prastowo, WNI sejak dulu juga menjadikan Swiss untuk tempat menyimpan dana.
"Uang orang-orang Indonesia zaman dulu itu ya di Swiss kebanyakan. Karena Swiss itu bukan untuk bisnis, itu untuk duit yang nggak diputar karena Swiss paling rahasia," kata Prastowo.
Dia menyarankan, pemerintah segera melaksanakan FATF agar bisa mengecek dana WNI yang sengaja ditaruh di luar negeri untuk menghindari pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa oleh-oleh dari Washington DC, Amerika Serikat (AS) selama kurang lebih sepekan dalam rangkaian acara pertemuan tahunan Bank Dunia-Dana Moneter Internasional (IMF).
Salah satu yang dibahas terkait dengan peran FATF dalam mengejar transaksi keuangan untuk menghindari kewajiban membayar pajak, serta upaya memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kita berkomitmen kuat untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka membangun transparansi kegiatan transaksi keuangan dan menyatakan keinginan Indonesia untuk dapat menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Sumber: detikFinance
Selain Singapura, sebenarnya masih ada dana WNI di Swiss yang berpotensi untuk dibawa pulang lewat program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, belum ada dana repatriasi dari Swiss ke Indonesia.
Lantas, mengapa belum ada dana WNI yang pulang kampung dari Swiss?
"Kenapa dana dari Swiss belum masuk, padahal Swiss itu terbesar kedua dana potensi pajak. Tipikal di Swiss itu pejabat, politisi, orang-orang lama karena kalau lihat hampir semua kepala negara namanya di sana," kata Pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo, di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).
Prastowo mengatakan dana di Swiss bukan seperti di Singapura yang dipakai untuk bisnis. Di Swiss, dana tersebut hanya disimpan, bukan diputar lagi untuk kegiatan bisnis.
Selain itu, kata Prastowo, WNI sejak dulu juga menjadikan Swiss untuk tempat menyimpan dana.
"Uang orang-orang Indonesia zaman dulu itu ya di Swiss kebanyakan. Karena Swiss itu bukan untuk bisnis, itu untuk duit yang nggak diputar karena Swiss paling rahasia," kata Prastowo.
Dia menyarankan, pemerintah segera melaksanakan FATF agar bisa mengecek dana WNI yang sengaja ditaruh di luar negeri untuk menghindari pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa oleh-oleh dari Washington DC, Amerika Serikat (AS) selama kurang lebih sepekan dalam rangkaian acara pertemuan tahunan Bank Dunia-Dana Moneter Internasional (IMF).
Salah satu yang dibahas terkait dengan peran FATF dalam mengejar transaksi keuangan untuk menghindari kewajiban membayar pajak, serta upaya memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kita berkomitmen kuat untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka membangun transparansi kegiatan transaksi keuangan dan menyatakan keinginan Indonesia untuk dapat menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment