Friday, December 9, 2016

Sri Mulyani Curiga Orang Super Kaya Sembunyikan Pundi Harta

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencurigai kelompok individu super kaya di Indonesia yang tak mengikuti program Pengampunan Pajak maupun yang tak mendeklarasikan harta mereka sepenuhnya, memiliki harta lain yang belum diumumkan.

Kementerian Keuangan mencatat sedikitnya 100 orang super kaya di Indonesia belum melaporkan harta mereka ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti program Pengampunan Pajak.

Jumlah orang super kaya itu berasal dari 20 persen dari jumlah WP terkemuka, yang diperkirakan berjumlah 500 orang.

Hal itu berdasarkan data gabungan soal 250 orang terkaya Indonesia versi Forbes dan Globe Asia serta data kantor wilayah perpajakan yang berada di DKI Jakarta. Orang super kaya lebih dikenal dengan istilah Ultra High Net Worth Individual.

Sri Mulyani mengaku kecewa dengan perilaku 100 orang super kaya tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di golongan tersebut masih belum sempurna.

Padahal, uang tebusan yang ditawarkan pemerintah dianggap cukup rendah. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif tebusan untuk dalam negeri hanya berkisar 2 persen, 3 tiga persen hingga 5 persen dari harta yang dideklarasikan.

Sementara untuk tarif tebusan harta luar negeri, angkanya dipatok 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.

"Jadi republik ini memang nampaknya republik yang seadanya saja. Orang mau bayar pajak, dan kalau mau bayar pajak, sesuka-sukanya. Itu membuat saya antara sedih dan geram,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat malam (9/12).

Belum Deklarasi Penuh

Selain menyinggung 100 WP terkemuka itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi WP yang telah berpartisipasi dalam Pengampunan Pajak. Walaupun demikian, dia juga masih yakin bahwa peserta dari program itu juga pun belum mendeklarasikan harta sepenuhnya.

Mengacu data terkini, dia mengatakan, sekitar 145 WP super kaya membayar uang tebusan sebesar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Dengan kata lain, golongan tersebut mendeklarasikan harta sebesar Rp15 miliar—Rp50 miliar.

Lebih lanjut ia menuturkan, sebanyak 217 WP telah membayar uang tebusan sebesar Rp1 miliar hingga Rp50 miliar, yang berarti harta yang dideklarasikan sebesar Rp50 miliar hingga Rp2,5 triliun.

Melihat jumlah yang dibayarkan, dia tak yakin bahwa kekayaan asli sebagian besar WP terkemuka itu sama dengan nilai yang dideklarasikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya sudah bertanya dengan Direktur Jenderal Pajak, banyak sekali nama-nama yang terkenal di WP prominent ini dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent," ujarnya. "Jadi namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya. Saya hampir yakin, mereka kayaknya masih punya harta yang belum dideklarasikan."

Sanksi 200 Persen

Oleh karenanya, ia mengingatkan, WP dengan harta jumbo itu untuk segera mengikuti Pengampunan Pajak.

Jika tidak dilakukan, dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar, sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

"Jadi mendingan sekarang ikut bayar (dengan tarif) 3 persen, atau saya menemukan (yang belum dideklarasikan) dan saya ambil semuanya. Tapi saya enggak boleh mengancam kata Pak Presiden, karena pak Presiden baik sekali. Tapi saya sudah empet-empet itu dalam hati saya," ujarnya.

Diketahui, sekitar Rp81,9 triliun, atau 84,7 persen dari realisasi uang tebusan sebesar Rp96,6 triliun per 8 Desember 2016, berasal dari WP pribadi. Dari angka tersebut, sebanyak 34 WP pribadi membayar uang tebusan hingga Rp14,8 triliun, atau sebesar 15,32 persen dari total uang tebusan.

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment