Tuesday, January 17, 2017

Awas, Fiskus Bakal Lebih Galak Pasca Amnesti Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2017. Dua strategi besar yang akan digunakan adalah mengoptimalkan periode terakhir tax amnesty serta melakukan penegakan hukum secara tegas, pasca pengampunan pajak selesai.

Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.307, 7 triliun atau naik sekitar 19 persen dari realisasi tahun lalu, Rp1.104,9 triliun. Peningkatan tersebut dua kali lipat dari pertumbuhan alami pajak yang hanya sebesar 9,1 persen.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal merinci strategi pertama, DJP akan mengoptimalkan sisa tiga bulan program amnesti pajak menggenjot penerimaan uang tebusan dan memperbaiki data basis pajak.

Yon mengungkapkan, per akhir periode II, dari 660 ribu peserta amnesti pajak, 25 ribu diantaranya merupakan wajib pajak (WP) baru. Sementara, 400 ribu diantaranya merupakan wajib pajak (WP) yang sebelumnya belum patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selanjutnya, dari harta tambahan yang diungkap peserta amnesti pajak yang mencapai Rp4. 400 triliun, sebagian bisa menjadi basis penerimaan pajak baru. Misalnya, harta berupa aset produktif seperti rumah yang disewakan.

"Dengan adanya tax amnesty, selain perluasan basis data yang dilaporkan, kita menjadi punya pemetaan yang lebih baik terhadap wajib pajak," tutur Yon di Kantor Pusat DJP, Selasa (17/1).

Strategi berikutnya, DJP akan menindaklanjuti program amnesti pajak dengan optimalisasi penegakan hukum pajak. Dalam hal ini, penegakan upaya pemeriksaan, penindakan, dan penagihan pajak bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program amnesti pajak namun belum melaporkan seluruh hartanya.

Penegakan Hukum

Sesuai pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta yang disembunyikan tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan denda 200 persen dari pajak penghasilan terutang.

Kemudian, DJP juga akan memperbaiki kinerja dari strategi quick win reformasi perpajakan di bidang kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan perundangan.

Strategi quick win juga melibatkan kerjasama internal Kementerian Keuangan dalam konteks pengelolaan dan pengamanan data wajib pajak.

Strategi berikutnya, DJP juga akan melakukan perbaikan pengawasan pajak internasional. Hal itu, misalnya, dilakukan dengan meningkatkan perjanjian pertukaran data antar negara demi kepentingan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menekan upaya penghindaran pajak agresif dari wajib pajak.

Tak hanya itu, tahun ini DJP juga akan melakukan upaya reguler seperti upaya memperbanyak wajib pajak (ekstensifikasi), intensifikasi penerimaan dari wajib pajak, dan pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak.

Seperti diketahui, tahun lalu, proses pemeriksaan pajak tidak optimal karena ada program amnesti pajak. Di mana, pemeriksaan pajak wajib pajak akan dihentikan jika wajib pajak mengikuti amnesti pajak.

Secara umum, Yon mengakui target penerimaan pajak tahun ini cukup sulit dicapai. Namun, Yon yakin jika strategi tersebut bisa diimplementasikan secara optimal, bukan tidak mungkin tahun ini DJP bisa mencapai target yang ditetapkan.

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment