Tuesday, January 17, 2017

Dirjen Pajak: Ada 5 Konglomerat Indonesia yang Tak Punya NPWP

Jakarta - Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, hanya 5 orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi data yang telah diungkap majalah ternama asal Amerika Serikat, Forbes. Majalah tersebut menyebutkan ada 50 orang kaya yang tidak memiliki NPWP.

"Banyak konglomerat, orang kaya enggak punya NPWP, jumlahnya 5 orang," kata Ken saat RDP bersama Komisi XI di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Ken mengaku, Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) tidak bisa menjadikan 5 orang tersebut sebagai subjek pajak. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi masyarakat yang meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan menjadi subjek pajak lagi.

"Orang yang meninggalkan 183 hari, bukan subjek pajak dalam negeri," tambahnya.

Hanya saja, 5 orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP karena telah pindah kewarganegaraan. Hanya saja, 5 orang tersebut berasal dari Jawa Timur 2 orang, DKI Jakarta 1 orang, dan Sumatera 2 orang.

Hanya saja, berdasarkan payung hukum yang berlaku, Ken tidak bisa menyebutkan identitas dari kelima konglomerat asal Indonesia tersebut.

"Nama enggak usah kita sebut," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki NPWP untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tax amnesty masih menyisakan 1 periode lagi, yaitu periode III yang berlaku sampai Maret 2017.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment