JAKARTA - Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar menyebutkan, Bank Panin menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar agar tim pemeriksa tak lagi memeriksa laporan wajib pajak mereka.
Menurut Yulmanizar, komitmen fee itu dijanjikan pada tahun 2018 ketika Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016.
Dikutip dari Kontan.co.id, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar asalkan ditetapkan pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
“Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. (Tapi) mereka tidak mau diperiksa lagi,” jawab Yulmanizar sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan perkara suap rekayasa pajak yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), sementara Dadan adalah mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Namun, Yulmanizar menuturkan bahwa commitment fee yang dijanjikan Bank Panin tidak dibayarkan sepenuhnya.
“Mereka hanya menyanggupi Rp 5 miliar,” kata dia.
Dalam keterangannya, Yulmanizar mengungkapkan comitment fee itu diserahkan Veronika melalui Ketua Tim Pemeriksa, Alfred Simanjuntak dan Supervisor Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.
Kemudian uang itu diterima oleh Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Adapun dalam perkara ini Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Jaksa menduga uang itu didapatkan keduanya dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Kemudian suap diduga diberikan oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment