Tuesday, November 30, 2021

Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan


JAKARTA
- Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Agar bisa mengikuti pengampunan pajak tersebut, Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam pemeriksaan, musti menyelesaikannya terlebih dahulu.

“Kalau yang sedang diperiksa segera selesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eka Sila Kunsa Jaya saat ditemui usai Konferensi Pers Penindakan Hukum Terkait Penyelidikan Tindak Pidana Perpajakan, Selasa (23/11).

Eka menegaskan, kepada wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan, jika terbukti bersalah maka perlu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan terlebih dulu. Tujuannya, agar saat pelaksanaan PPS kelak tidak terjadi tumpang-tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan.

“Proses (pemeriksaan) tetap jalan. Kalau kasusnya sudah selesai bisa (ikut PPS). Jadi harus diselesaikan dulu baru ikut program PPS,” kata Eka.

Adapun pelaksanaan PPS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid tersebut membagi PPS ke dalam dua skema kebijakan pengampunan pajak.

Pertama, program PPS untuk para alumni tax amnesty 2016-2017 bagi yang belum sempat mengungkapkan kewajiban perpajakannya kala itu. Skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tarif yang ditawarkan yakni PPh final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

Terakhir, tarif 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kedua, program PPS yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun, skema ini tak diperkenankan bagi wajib pajak badan.

Dalam skema kedua, tarif PPh final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Sumber: Kontan.co.id

No comments:

Post a Comment