Wednesday, August 12, 2026

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T

Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah melakukan register perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan jaringan pejabat pemerintah dan petinggi korporasi. Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan bahwa sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Agustus 2026" ucap Andi Saputra dalam keterangan resmi, Rabu (12/8). Menurut Andi, ke-11 orang ini didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP).

Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan tim redaksi pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara/, tampak berkas perkara yang telah diregistrasikan untuk kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari:
  1. R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2017-2024) No. Perkara: 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  2. Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada tahun 2021-2024) No. Perkara: 53/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  3. Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai Tahun 2021) No. Perkara: 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  4. Edy Susanto (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022) No. Perkara: 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  5. Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham) No. Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  6. Yusrin Husin (Direktur maupun pemilik PT Kencana Permata Nusantara) No. Perkara: 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  7. Randy Tjahyadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya) No. Perkara: 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  8. Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya) No. Perkara: 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  9. Felix (Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana) No. Perkara: 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  10. Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur) No. Perkara: 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan
  11. Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi) No. Perkara: 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dijadwalkan bahwa pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 akan dijadwalkan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor-impor yang dilakukan 10 perusahaan CPO untuk menaikkan nilai transaksi. Menurut Purbaya, selisih harga antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat, mencapai puluhan hingga ratusan persen.

Purbaya mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan di Indonesia tampak merugi karena nilai ekspor yang dicatat jauh lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan. Sebagai contoh Purbaya membeberkan contoh modus yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang menunjukkan selisih harga signifikan. Dalam catatannya, nilai barang yang dikirim dari Indonesia tercatat sekitar US$ 2,6 juta, sementara nilai impornya di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta.

Diberitakan sebelumnya pada bulan Februari 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.

Tuesday, February 10, 2026

Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus rekayasa ekspor CPO, ada pejabat Bea Cukai

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.

"Penyimpangan pos tarif tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik. Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2).

Sebanyak tiga dari 11 tersangka tersebut merupakan pejabat negara. Adapun delapan tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang disangka telah memberi keuntungan pada 20 perusahaan.

Salah satu nama yang menjadi tersangka adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi. Ia menjadi tersangka dalam kaitan dengan posisinya sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai pada 2024.

Fadjar sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kemenkeu untuk wilayah Bali, NTB dan NTT. Sedangkan dari laman Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi saat ini menjadi Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea Cukai.

Berikut 11 orang yang telah ditetapkan tersangka:
  1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);
  3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. Yosef Felix Sitorus selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku swasta;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;
Syarief mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. "Perhitungan sementara kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun sampai Rp 14,3 triliun," katanya.

Syarief menjelaskan penyelewengan ekspor dilakukan dengan cara menyuap pejabat negara untu memuluskan proses administrasi dan pengawas ekspor. Namun Syarief belum menjelaskan berapa nilai suap yang diterima.

"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.

Sumber: msn.com

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 11 Triliun, Ini Daftar Namanya

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 13 triliun.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian Yusrin Husin yang diketahui sebagai Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa.

Tersangka lainnya adalah Yosef Felix Sitorus selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima yang menjabat Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.

Selanjutnya, Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta Tonny Riduan P. Simorangkir selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin.

Kejagung juga menetapkan Edy Susanto selaku Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam dan Lila Harsyah Bakhtiar yang menjabat Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.

Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan Van Ricardo sebagai staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.

Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi sektor strategis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas andalan nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Sumber: https://www.rmolsumut.id/kejagung-tetapkan-11-tersangka-korupsi-cpo-dan-pome-rp-11-triliun-ini-daftar-namanya

Thursday, February 5, 2026

Ada Amplop Berisi Uang di Safe House, KPK Duga Akan Dibagikan ke Oknum Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang dalam penggeledahan safe house terkait perkara dugaan pengaturan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Safe house yang dimaksud berupa apartemen yang disewa para oknum DJBC secara khusus untuk menyimpan barang, seperti uang tunai dan logam mulia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang dalam amplop tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak. Ia membenarkan adanya rencana pembagian uang tersebut. Temuan amplop menjadi salah satu bukti yang sedang didalami penyidik.

“Iya, akan dibagi-bagi. Itu benar. Karena memang juga sudah ada di amplop-amplop begitu ya, berapa amplop,” kata Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).

Namun, KPK masih mendalami peruntukan masing-masing amplop dan pihak-pihak yang diduga akan menerima uang tersebut.

“Kepada siapa saja, itu masih kita dalami ya. Karena yang kita temukan itu banyak sekali amplop,” sambung Asep.

Asep menegaskan penyidikan tidak hanya difokuskan pada satu unit atau satu jabatan di lingkungan Bea Cukai. KPK juga menelusuri kemungkinan aliran uang ke bagian lain di institusi tersebut.

“Jadi kita tidak hanya, misalnya, di bagian penindakan saja, tetapi juga ke bagian-bagian lainnya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti sebagai berikut:
  1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
  2. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
  3. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta;
  4. Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000;
  5. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;
  6. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;
  7. Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Besarnya nilai barang bukti tersebut, menurut Asep, menimbulkan pertanyaan apakah praktik suap hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sejauh ini.

“Memang kalau dilihat dari nilainya fantastis. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya juga besar. Sampai ada yang lebih dari satu juta dolar Singapura. Nah, tentu kami juga memiliki pemikiran, seperti rekan-rekan sekalian, apakah hanya berhenti di situ. Setingkat itu, uang sebanyak itu,” tandas dia.

Kasus Impor Barang

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, terdapat pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta yang menjadi tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” kata Asep.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” kata Asep.

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” sambungnya.

KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang, termasuk emas, senilai Rp40,5 miliar diamankan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Kumparan.com Pernyataan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya, biar saja kita lihat apa hasil OTT itu. Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bermasalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen. Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut. “Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tetapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ungkapnya.

Wednesday, January 28, 2026

Periksa Konsultan, KPK Usut Tawar-Menawar Nilai PBB di Kasus Suap Pajak Jakut

KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Tiga dari total 17 saksi yang diperiksa KPK hari ini berlatar belakang konsultan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi berlatar belakang konsultan ini karena penyidik mendalami terkait upaya tawar-menawar yang dilakukan mengenai nilai pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh PT Wanatiara Persada sebagai pihak wajib pajak.

"Terkait dengan pemeriksaan kepada konsultan, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi. Karena memang dalam konstruksi perkaranya, kita melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp 75 miliar," terang Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

"Kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan juga wajib pajak melalui perantara konsultan ini, yang kemudian angka pajak bumi dan bangunan dari PT WP itu turun drastis, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar atau dengan angka Rp 23,7 miliar all in, sudah include sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak," lanjut Budi.

Lebih dari itu, Budi juga menyampaikan, penyidik turut mendalami peran konsultan dalam penyiapan uang yang akan diberikan dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak.

"Ini juga ada peran-peran yang dilakukan oleh konsultan, di mana, PT WP ini diduga melakukan transaksi fiktif. Sehingga dari transaksi fiktif itu dicairkan, dan uang itu kemudian untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan," tutur Budi.

Selain saksi konsultan, hari ini KPK juga memeriksa sejumlah petinggi di PT WP, mulai dari pimpinan hingga tingkatan direktur. Terhadap para petinggi PT WP ini, KPK mendalami terkait pengetahuan atas penentuan tarif PBB.

"Klaster dari wajib pajak ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari PBB PT WP," ujar Budi.

"Apakah peran-peran individu yaitu pimpinan dari PT WP ini krusial dalam proses negosiasi, dalam proses pemberian suap dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak," katanya.

17 Saksi Diperiksa KPK

Seperti diketahui, total ada 17 saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Berikut daftarnya:
  1. Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  2. Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  3. Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  4. Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  5. Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  7. Budiono, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  8. Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  9. Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  10. Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  11. Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  12. Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  13. Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  14. Muhammad Hasan Firdaus Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  15. Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  16. Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada
  17. Arif Yanuar, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Duduk Perkara Kasus

Adapun dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP Madya Jakut hingga PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen hingga sejumlah uang.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada. KPK menyebut ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus Syaifudin (AGS) yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat KPP Madya Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
  2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
  3. Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
  1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  2. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
Sumber: detik.com

Sunday, December 28, 2025

Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 44,55 T, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

JAKARTA
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan besarnya penerimaan pajak tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Angka tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak aset kripto Rp 1,81 triliun.

Lalu dari pajak sektor fintech atau pinjaman daring sebesar Rp 4,27 triliun, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.

Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.

Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.

Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Lalu disisi sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN atas jasa keuangan digital.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN.
Sumber: Kompas.com

Sunday, December 14, 2025

Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transakti properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

"Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

"Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

"Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI," kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

"Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.

Sumber: kontan.co.id

DJP Siapkan Senjata, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Aset Properti di Luar Negeri

Indonesia resmi bergabung dalam prakarsa global terbaru yang digagas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memperkuat transparansi perpajakan internasional.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Dengan bergabungnya Indonesia, daftar negara pendukung kini semakin luas setelah sebelumnya diisi oleh negara-negara seperti Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris bersama Gibraltar.

Indonesia menjadi yurisdiksi baru yang menyusul setelah pernyataan bersama tersebut diumumkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengatakan bahwa rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD yang ditargetkan mulai berlaku pada 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global.

Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah penghindaran pajak lintas negara, khususnya melalui kepemilikan aset bernilai tinggi di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak.

"Rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD mulai tahun 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global dan upaya menutup celah penghindaran pajak lintas negara," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai, properti merupakan salah satu instrumen aset bernilai tinggi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan kekayaan di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak, sehingga perlu didukung oleh kerja sama internasional yang kuat.

"DJP memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat basis data perpajakan dan memastikan keadilan pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan kompleksitas aset lintas negara," katanya.

Dari sisi persiapan, Rosmauli menambahkan bahwa DJP menyatakan tengah melakukan penguatan secara bertahap, mulai dari sistem teknologi informasi, tata kelola data, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional OECD juga terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan pertukaran data berjalan aman, akurat, serta sejalan dengan prinsip perlindungan data.

"Seluruh proses ini dilakukan secara terukur dan bertahap untuk memastikan kesiapan institusional sebelum implementasi penuh pada 2030," terang Rosmauli.

Sumber: kontan.co.id

Ditjen Pajak Ikut Aturan Baru OECD, Properti WNI di Luar Negeri Bakal Terpantau

Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Langkah ini menandai kesiapan Indonesia menuju implementasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA), yakni skema pertukaran data properti yang dikembangkan OECD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional.

OECD menilai, meskipun transparansi untuk aset finansial sudah diperkuat melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), hingga kini belum ada sistem global untuk bertukar informasi mengenai aset non-finansial seperti rumah, tanah, dan bangunan.

"Mengakui bahwa kepemilikan dan transaksi yang melibatkan properti tidak bergerak seringkali memiliki unsur lintas batas, kami menyadari perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa Otoritas Pajak memiliki akses ke informasi yang relevan mengenai aset properti tidak bergerak yang dimiliki dan pendapatan yang dihasilkan darinya di luar negeri guna menegakkan undang-undang pajak secara efektif," tulis Joint Statement tersebut, dikutip Minggu (14/12/2025).

Melalui kesepakatan ini, negara peserta akan saling bertukar informasi properti yang sudah tersedia pada institusi pemerintah, seperti alamat, nilai properti, jenis bangunan, nomor identifikasi unik, fraksi kepemilikan, serta berbagai informasi terkait transaksi seperti harga beli atau jual, tanggal akuisisi, dan metode pembiayaan.

Data pemilik maupun beneficial owner juga akan disertakan, termasuk nama, domisili pajak, alamat, TIN (NPWP), dan tanggal lahir.

Skema ini turut mencakup informasi penghasilan yang diterima dari properti, seperti pendapatan sewa beserta pajak yang telah dibayarkan.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.

Dengan bergabungnya Indonesia, komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan pajak lintas negara dinilai semakin jelas, terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri.

Sumber: kontan.co.id

Thursday, December 11, 2025

Giliran Crazy Rich Disorot, Ditjen Pajak Temukan Banyak Kejanggalan di SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas terhadap para high wealth individual (HWI) atau kelompok crazy rich guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Langkah ini dilakukan setelah otoritas menemukan banyak ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan berbagai data pembanding yang kini dimiliki DJP.

Dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk konsultasi dan klarifikasi kepada sejumlah HWI.

Ia menegaskan DJP kini memiliki akses data yang jauh lebih lengkap, termasuk informasi mengenai beneficial owner, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan lebih akurat.

“Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik. Namun sebagian wajib pajak merasa kami tidak memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, berbagai sumber data baru memungkinkan DJP melakukan benchmarking kepatuhan secara lebih komprehensif. Meski demikian, masih terdapat wajib pajak kaya yang melaporkan informasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Bimo, situasi ini menciptakan paradoks fiskal. Di satu sisi, kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan ekonomi yang besar. Namun di sisi lain, kontribusi pajak mereka tidak selalu sejalan dengan kapasitas tersebut.

“Padahal kebijakan fiskal seharusnya menjadi penyeimbang, balancer, agar ketimpangan sosial dan ketimpangan penghasilan dapat diminimalisasi,” tegasnya.

DJP menegaskan akan terus memperkuat pemanfaatan data serta meningkatkan pengawasan berbasis risiko.

Pemanggilan wajib pajak kaya ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi, memperbaiki kepatuhan, dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Sumber: kontan.co.id

Monday, November 24, 2025

Dirjen Pajak: 463 Wajib Pajak Nakal Bakal Diperiksa, Diduga Manipulasi Data Ekspor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa setelah penelusuran lanjutan, jumlah wajib pajak yang diduga melakukan praktik tersebut meningkat menjadi 463 wajib pajak.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang diumumkan Bimo sebanyak 282 wajib pajak pada awal November 2025 lalu.

"Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah skema untuk menghindari kewajiban negara.

Modus yang dicurigai mencakup penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi adanya dividen terselubung.

Sebelumnya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor serupa.

Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus POME pada periode 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp 2,08 triliun.

"DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” jelas Bimo.

Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: kontan.co.id

Sunday, November 23, 2025

Jurus Bos Pajak Lawan Pengusaha Nakal yang Akali Omzet Demi PPh 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur terkait penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang digunakan wajib pajak untuk menyalahgunakan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM. Nantinya, DJP akan memantau data omzet konsolidasi wajib pajak.

"Kalau peredaran bruto wajib pajak orang pribadi, kemudian wajib pajak orang, perusahaan perseorangan itu sudah dijumlahkan, itu mencapai Rp 4,8 miliar setahun, maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh yang 0,5% tersebut," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, DJP akan melakukan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib pajak badan.

"Jadi kita tidak ada masalah dengan itu, sistem internal kami sudah bisa mendeteksi," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan di Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2 di Bab 10 terkait pengaturan ulang supaya PPh final setengah persen bagi subjek penerima fasilitas ini yang memang memiliki peredaran bruto tertentu.

"Dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti-avoidancy," ujarnya.

Sementara untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang subjek PPh Final 0,5% dengan melakukan perubahan PP 55 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, Bimo menjelskan banyak wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal secar ekonom memiliki agregasi peredaran bruto yang melewati batas atau threshold yang ditetapkan.

"Untuk itu, maka kami melakukan usulan perubahan Pasal 58 Penghitungan Besarnya Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPh non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujarnya.

Bimo menjelaskan sejumlah perubahan tersebut telah dilaporkan dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Kini, tengah dalam proses permohonan penerapan PP kepada Presiden.

"Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum Sekarang sudah di sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden," ujarnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Friday, November 21, 2025

Kejagung Tegaskan Kasus Pajak Djarum Bukan Bagian dari Tax Amnesty

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020, yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan bagian dari program tax amnesty.

Kasus ini juga menyeret lima pihak hingga dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Sebagai informasi, tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan membayar uang tebusan.

Anang menjelaskan bahwa modus korupsi dalam perkara ini berupa suap diduga melibatkan pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," ujarnya.

Terkait lima pihak yang dicegah, Anang mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung pasti akan menjadwalkan pemeriksaan, namun ia belum mengetahui tanggal pastinya. Ia menambahkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini telah mencapai puluhan orang.

"Sudah ada. Tapi saya tidak tahu lima atau sepuluh atau dua puluh, saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan itu aja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

"Betul saudara Ken Dwijugiasteadi di cekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, kepada Inilah.com, Kamis (20/11/2025).

Empat nama lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor adalah Direktur Utama PT Djarum. Heru Budijanto Prabowo menjabat Komisaris PT Graha Padma Internusa—anak usaha Grup Djarum di sektor properti. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di DJP.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, angkat bicara terkait informasi pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Budi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan Inilah.com.

"Mengenai hal tersebut, kami baru mengetahui dari berita," kata Budi ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (21/11/2025).

Karena itu, Budi belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, khususnya terkait dugaan keterlibatan wajib pajak dalam dugaan suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkecil nilai pajak dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Ia juga belum dapat memastikan kesiapan PT Djarum memberikan keterangan dalam proses pendalaman kasus tersebut oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pihak PT Djarum menghormati proses hukum.

"Belum ada tanggapan baru. Kami menghormati, patuh dan taat hukum," ucapnya.

Sumber: inilah.com

Wednesday, November 19, 2025

Diduga Tersangkut Korupsi Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencegah lima orang yang tersangkut dugaan korupsi pajak periode 2016-2020), agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

Salah satunya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD) yang rumahnya beberapa waktu lalu digeledah. "Betul Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).

Tidak hanya itu, Yuldi memaparkan, pihak lain yang turut diusulkan untuk dicegah, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Berdasarkan penelusuran, Bernadette Ning Dijah Prananingrum diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sementara nama Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.

Adapun Heru Budijanto Prabowo, diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.

Pencegahan terhadap kelima orang tersebut dinilai penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Usulan cegah Kejagung ke Ditjen Imigrasi berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah oknum Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat serta beberapa kantor terkait. Namun ia enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial KD. Penelusuran mengarah kepada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017. “Ada di rumah, ada di kantor,” ucap Anang.

Namun, barang bukti yang disita belum diungkapkan Kejagung. Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, Anang belum bersedia membeberkan identitas para saksi tersebut.

“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” jelasnya.

Menurut Anang, berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan komitmen fee kepada oknum pejabat pajak agar nilai pajaknya dikecilkan.

“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” kata Anang.

Sumber: inilah.com

Sunday, November 2, 2025

Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5% untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Pemerintah berencana menerapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) tanpa ada batasan waktu. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Media Kontan pada tanggal 2 November 2025 yang menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5% yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel di Kontan, Minggu (2/11/2025).

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu pemberlakuan yang diatur pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai dihitung sejak tahun pajak 2018 ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Wednesday, July 16, 2025

Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan di era digital.

Aktivitas masyarakat di media sosial, termasuk gaya hidup mewah dan endorsement, kini tak luput dari pantauan otoritas pajak.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa DJP sudah menerapkan teknik crawling atau penelusuran data di media sosial untuk melihat potensi pajak dari aktivitas digital para wajib pajak.

"Kita sudah melakukan crawling data-data, ya kalau suka pamer mobil di medsos gitu, walaupun mobilnya gak bagus, pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Hestu dalam media briefing, belum lama ini.

Ia menambahkan, meski belum ada regulasi khusus untuk pemungutan langsung dari aktivitas media sosial, namun DJP sudah aktif mengawasi sektor tersebut.

"Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan, memang kita belum membuat satu regulasi memungut secara langsung atau apa, tapi kalau itu endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," katanya.

Dengan makin meluasnya digitalisasi, DJP menilai penting untuk memastikan kesetaraan perlakuan perpajakan.

"Supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," pungkasnya.

Sumber: kontan.co.id

DJP Gunakan AI untuk Telusuri Aset Wajib Pajak di Media Sosial, Begini Kata Pengamat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini makin memaksimalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi ketidaksesuaian data perpajakan dengan aktivitas di media sosial.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pengawasan media sosial bukan hal baru, namun kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih canggih melalui pemanfaatan machine learning.

"Kalau sosmed itu kan memang informasi juga, informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN gitu," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Senin (14/7).

Menurutnya, DJP telah sejak lama memantau media sosial sebagai sumber informasi pelengkap, namun sekarang AI memungkinkan analisis dilakukan lebih mendalam dan efisien.

Dengan melatih model AI berbasis data historis Surat Pemberitahuan (SPT) selama 5–10 tahun terakhir, DJP dapat mengenali pola-pola yang tidak biasa atau menyimpang (irregularities) yang bisa mengindikasikan potensi pelanggaran pajak.

"Kalau sekarang kan AI itu kan udah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities," katanya.

"Jadi ya generally prinsipalnya seperti mesin learning ya. Dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi gitu," imbuhnya.

Hanya saja, saat ditanya soal proyeksi potensi penerimaan pajak dari pendekatan ini, Bimo menyatakan bahwa hal itu masih akan dikaji lebih lanjut.

"Belum bisa kita sampaikan dulu, nanti akan dikaji lebih lanjut," tegas Bimo.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai langkah DJP ini relevan, mengingat aktivitas ekonomi kini makin bergeser ke ranah digital, termasuk media sosial.

"Memang kini banyak aktivitas ekonomi yang beralih ke digital, salah satunya media sosial," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan bahwa jika dulu promosi produk hanya terbatas pada media konvensional seperti televisi, koran, atau radio yang dilakukan oleh entitas korporasi, kini promosi bisa dilakukan siapa saja lewat media sosial.

Salah satu skema terbaru yang marak dalam satu hingga dua tahun terakhir adalah penggunaan affiliator, yakni individu yang mempromosikan produk dan mendapat komisi dari penjualan.

Menurutnya, promosi lewat media konvensional relatif mudah diawasi karena dilakukan oleh korporasi yang jelas terdaftar. Namun, skema baru seperti influencer atau affiliator lebih sulit diawasi karena melibatkan orang pribadi.

"Untuk itu, pemerintah perlu cari cara baru untuk melakukan pengawasan," katanya.

Tak hanya terkait promosi, menurutnya, praktik jual beli melalui media sosial potensi penerimaannya juga perlu digali oleh pemerintah.Fajry menekankan bahwa penggunaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak agar pengawasan ekonomi digital bisa dilakukan secara adil dan efisien.

Meski mendukung penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk menggali potensi tersebut, Fajry menegaskan pentingnya kualitas data sebagai landasan pengawasan.

Fajry mengingatkan bahwa penggunaan data yang tidak akurat justru bisa menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan menciptakan inefisiensi bagi fiskus.

"Yang perlu ditekankan, bahwa data dari pihak ketiga itu penting namun data tersebut perlu reliable, benar-benar dapat diandalkan untuk menggali penerimaan pajak," pungkasnya.

Sumber: kontan.co.id

Sunday, March 16, 2025

Ramai di Media Sosial X: Petugas Pelayanan Pajak Pratama Bintan Meninggal Dunia, Diduga Korban Coretax?

Bintan - Pelaksana Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjung Pinang Abang Muhammad Nurul Azhar dikabarkan meninggal dunia. Almarhum diduga meninggal akibat kelelahan mengurus validasi Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) di situs Coretax, sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Kabar duka itu ramai di media sosial X yang diunggah akun bernama Minceu Nings pada Jumat malam, 14 Maret 2025 pukul 22.51 WIB.

“Korban Coretax ini,” kata Minceu dalam cuitannya. Postingan Minceu itu hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025, telah mendapat 2,5 juta penayangan, 484 unggahan ulang, dan 37 komentar.

Di akun lain, Virus Dari juga mengunggah percapakan di WhatsApp soal kondisi mendiang. Dalam unggahan tersebut Abang Muhammad diduga kelelahan akibat menyelesaikan validasi PPhTb pada dini hari. Abang Muhammad disebut melanjutkan pekerjaan koleganya yang sempat terkendala sistem Coretax sejak sore hingga pukul 23.00 WIB. “Almarhum meninggal di kantor,” tulis percakapan di aplikasi perpesanan itu.

Selain itu, sistem Coretax ini juga disebut bermasalah sejak tiga bulan terakhir. Sementara, kondisi Abang Muhammad yang kelelahan, pejabat di KPP Bintan juga beberapa sedang sakit dan pulang dari kantor. Karena itu, Abang Muhammad, dalam postingan itu, disebut overworked. “Kondisi kami memang kurang ideal. Kami cuma 6 orang pelaksana, udah semua back office dan TPT,” tulis percakapan di WhatsApp itu.

Tempo telah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian keuangan Deni Surjantoro dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti untuk meminta tanggapan atas informasi yang beredar di jagat maya tersebut. Namun, keduanya belum merespons pesan Tempo hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025. Ahad pagi, 16 Maret 2025, kembali dihubungi, keduanya belum merespons upaya konfirmasi Tempo. .

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada wajib pajak atas banyaknya keluhan terhadap Coretax. Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini terus bekerja untuk memperbaiki sistem anyar ini.

"Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Kamis, 23 Januari 2025.

Sementara, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih memiliki banyak kekurangan sebagai hal wajar. Pasalnya, sistem itu masih dalam periode implementasi tahap awal.

"Kalau masih ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar. Ini sistemnya baru diimplementasikan," ujar Seto dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Kendati begitu, eks Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meningkatkan kualitas sistem ini. Ia berujar, DJP akan bekerja keras agar sistem berjalan dengan baik.

Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) masih sering dikeluhkan sejak pertama kali diluncurkan pada Rabu, 1 Januari lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pun menyepakati implementasi Coretax masih bersamaan dengan sistem yang lama.

“Tadi kami menyimpulkan Ditjen Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers setelah rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Sumber: tempo.co

Monday, November 20, 2023

Ingat, Wajib Pajak Tak Bisa Gunakan Alamat Palsu Lagi Jika Core Tax System Berlaku


JAKARTA
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada 1 Juli 2024 mendatang.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, core tax system tersebut akan dilengkapi dengan fitur tag location dalam data wajib pajak.

Hadirnya fitur tersebut akan membuat data mengenai wajib pajak akan semakin akurat. Selain itu, fitur tag location juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.

"Jadi nanti ketika kami dari DJP berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu. Selama ini kalau kita cari wajib pajak itu susah. Nyasar-nyasar," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).

Dedi menyebut, selama ini penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Hal ini dikarenakan data alamat hanya tertera nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah ataupun nomor RT/RW.

Pada akhirnya, ketika otoritas pajak ingin berkomunikasi melalui surat, terkadang petugas pos kesulitan mencari alamat wajib pajak. Oleh karena itu, melalui fitur ini maka alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, otoritas pajak sering kali mengirimkan surat namun tidak diketahui oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak biasanya memiliki rumah lebih dari satu.

"Orang kaya di Indonesia punya rumah lebih dari satu bahkan kalau ditanyakan alamat rumahnya mereka bingung jawabnya," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Belum lagi, terkadang otoritas pajak juga mengirimkan alamat rumah yang sudah tidak lagi dihuni, sehingga wajib pajak tidak mengetahui mendapatkan surat dari otoritas pajak.

Namun, Fajry menilai, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif. Hal ini dikarenakan fitur tersebut masih bisa diakali oleh wajib pajak.

"Sangat mudah sekali mengakalinya juga, ada beberapa aplikasi untuk mengelabui GPS, dan tag lokasi ini cuma bisa untuk gadget yang terinstal aplikasi saja," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai hadirnya fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.

"Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat ditingkatkan," kata Prianto.

Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek PBB sehingga alamat wajib pajak pun dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak sering menggunakan fitur maps untuk mencari alamat dengan teknologi mutakhir.

"Aspek plusnya adalah karena ada adaptasi teknologi informasi, sedangkan aspek minusnya berkaitan dengan ketidakakuratan teknologi karena setiap teknologi pasti punya debug," katanya.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, July 26, 2023

Ada 15.149 Orang Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Pengembalian Pajak Dipercepat

Jakarta - Data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sebanyak 15.149 wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar. Nilai dari lebih bayar pajak itu mencapai Rp 56,32 miliar. 

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, WP orang pribadi dengan status laporan lebih bayar bisa segera mengajukan pengembalian. 

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mempercepat proses pengembalian atau restitusi pajak. 

Percepatan itu dilakukan lewat ketentuan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2023. 

Lewat aturan tersebut, pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp 100 juta dipercepat, dari semula 1 tahun menjadi 15 hari saja. 

"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023). 

Bendahara negara menyebutkan, peraturan baru itu akan semakin mempermudah para WP orang pribadi untuk mengajukan pengembalian lebih bayar. Tercatat baru 1.895 WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat dengan total nilai sebesar Rp 7,3 miliar. 

"Jadi kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direkorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong para WP orang pribadi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengajak para WP lebih bayar untuk segera mengajukan pengembalian. 

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.